Kemendikbud Rilis Awan Penggerak, Ini Fungsinya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Driving Cloud untuk mengoptimalkan akses layanan pendidikan di daerah yang bermasalah dengan layanan internet. Dengan sistem ini, guru dan tenaga pengajar (PTK) dapat memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan media pendidikan.

“Dengan begitu, semua guru bisa mempunyai pilihan dan materi yang sama, baik di area reguler maupun di area khusus yang bermasalah dengan jaringan internet. “Sistem ini kami namakan Driving Cloud,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (14/03/2024).

Dijelaskannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyadari permasalahan akses layanan pendidikan juga berdampak pada tidak berjalan maksimalnya program prioritas di daerah khusus. Melalui Driving Cloud, kata Nunuk, Kemendikbud telah merancang sistem yang dapat diakses secara offline atau tanpa memerlukan jaringan internet, namun tetap bersinergi dengan platform Merdeka Mengajar (PMM).

Lebih lanjut Nunuk menjelaskan Driving Cloud mengadaptasi konten yang ada di PMM dan akan terus berkembang seiring dengan evolusi fitur dan konten yang ada di PMM. Konten tersebut dapat dimanfaatkan PTK untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja.

“Kami menggunakan Driving Cloud dalam beberapa fase aktivitas kami. “Pertama tentu saja mengidentifikasi kebutuhan, menyusun proposal dan membuat sistem pendidikan PTK di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang bermasalah dengan jaringan Internet,” jelas Nunuk Suryani.

Guna memaksimalkan penggunaan Driving Cloud setelah diluncurkan, pihaknya akan memberikan bimbingan teknis kepada calon pelatih Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian ÚPT akan melakukan pelatihan yang fokus pada PTK dan mobilisasi aktor yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Selanjutnya pelaksanaan Driving Cloud melalui PTK dapat dilaksanakan secara bertahap di satuan pendidikan yang akan diawasi oleh Pelaku Penggerak. Kesimpulannya, Tata Usaha Umum GTK akan mengacu pada program pelatih UPT yang meliputi evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan dan persiapan siklus kegiatan berikutnya yang akan dilaksanakan.

“Dengan demikian, kami yakin kehadiran Awan Pengwisat mampu mendukung PTK di daerah atau satuan pendidikan khusus yang mempunyai permasalahan jaringan internet untuk mengakses informasi dan sumber daya pendidikan yang lebih inklusif,” kata Nunuk.

Ide Driving Cloud ini muncul dari inisiatif 11 UPT Kemendikbud yang lahir dari tiga laporan utama Kemendikbud yaitu Laporan Pokok GTK, Laporan Pokok Pendidikan Dini dan pelatihan. . , pendidikan dasar dan menengah (Ditjen PDM) dan Administrasi Umum Pendidikan Vokasi (Ditjen Vokasi).

Proses pembahasan rancangan dan pengembangan Awan Pengwisat dimulai pada bulan Desember 2022. Kemudian dilanjutkan dengan beberapa kali pembahasan pada bulan Februari 2023. Setelah itu disepakati bahwa Awan Pengbangun merupakan gerakan peningkatan kompetensi PTK di bidang yang terhambat. jaringan internet.

“Pada Mei 2023, kami akan melakukan uji coba terbatas terhadap tiga model pengembangan Cloud Drive di BGP Papua Barat. Uji coba Driving Cloud ini dilakukan di enam provinsi,” kata Direktur Pendidikan Menengah dan Guru Pendidikan Luar Biasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. , Putra Asga Elevri.

Pada tahap berikutnya, Driving Cloud akan diperluas secara nasional sehingga dapat digunakan oleh satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus atau satuan pendidikan yang mempunyai permasalahan jaringan internet. Daerah khusus yang akan menjadi daerah sasaran Driving Cloud adalah daerah yang masuk dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160/P/2021 tentang Daerah Khusus berdasarkan kondisi geografis.

Sedangkan daerah yang bermasalah jaringan Internet adalah satuan pendidikan di luar daerah khusus, namun memiliki kecepatan Internet kurang atau sama dengan 2 Mbps berdasarkan Dapodik Desember 2023.

“Sejak uji coba pada Mei 2023, kami menargetkan pada tahun ini akan terjadi perluasan penggunaan mobile cloud di provinsi/kabupaten/kota yang dituju.” Kami yakin dengan mobilisasi cloud, seluruh PTK dapat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensinya, tanpa dibatasi oleh keterbatasan internet,” ujarnya.

Tinggalkan komentar