Wajib Tahu! Menkominfo Perbarui Peraturan Menteri Mengenai Rating Game Tahun 2024

pemainku.com, Jakarta – Dunia gaming tanah air tengah dihebohkan dengan kabar terkini dimana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan update Peraturan Menteri No. 2 dari tahun 2024.

Keputusan Menteri No. 2 Tahun 2024 mengatur tentang klasifikasi biaya permainan di Indonesia. Bahkan, update Candy ini bisa menjadi angin segar bagi para pemain Indonesia.

Dengan Keputusan Menteri No. 2 Tahun 2024 Kominfo berharap penerbit dan pengembang game yang meluncurkan layanannya di Indonesia akan diklasifikasikan berdasarkan kelompok umur masing-masing kategori.

Lalu apa saja poin penting dalam pemutakhiran Peraturan Menteri No. 2 dari tahun 2024?

Mengacu pada perintah menteri, Kamis (18/04/2024), klasifikasi harga game di Indonesia diklasifikasikan menurut rentang usia penggunanya, yaitu mulai dari 3 tahun ke atas hingga 18 tahun ke atas.

Penerbit game harus memiliki hasil kustomisasi game yang dilakukan secara mandiri dalam deskripsi, pengemasan, dan periklanan.

“Mereka juga harus menyesuaikan desain kemasan dan isi iklan dengan hasil klasifikasi,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Atas perintah menteri no. 2 Pasal 8 Tahun 2024, keuntungan dibagi menurut 5 kelompok umur sebagai berikut:

1. Usia 3 (tiga) tahun atau lebih

Permainan yang termasuk dalam kelompok umur 3 (tiga) tahun ke atas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 8 huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut: isi produk permainan tidak menampilkan judul atau gambar yang berkaitan dengan rokok dan /atau rokok elektronik, minuman beralkohol, obat resep, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya; konten produk game tidak menampilkan kekerasan; isi produk permainan tidak menampilkan darah, mutilasi dan/atau kanibalisme; konten dalam Produk Game tidak menggunakan bahasa kotor, kata-kata kotor dan/atau vulgar; konten dalam produk game tidak menggambarkan karakter manusia yang memperlihatkan tubuh, payudara, dan/atau bokong secara signifikan; konten dalam game tidak mengandung gambar pornografi; konten produk game tidak mengandung simulasi dan/atau aktivitas game; konten produk game tidak mengandung film horor yang mencoba menimbulkan perasaan teror dan/atau ketakutan yang besar; dan produk game tidak memiliki kekuatan interaksi jaringan dalam bentuk komunikasi.

Permainan yang tergolong dalam kelompok umur 7 (tujuh) tahun ke atas sebagaimana dimaksud pada ayat 8 (1) huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: isi produk permainan tidak memuat judul atau gambar yang berkaitan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya; konten produk game tidak menampilkan kekerasan; isi produk game tidak menunjukkan degradasi, kanibalisme dan/atau unsur darah yang terlihat tidak menyerupai warna darah asli; konten dalam Produk Game tidak menggunakan bahasa kotor, kata-kata kotor dan/atau vulgar; konten dalam produk game tidak menggambarkan karakter manusia yang memperlihatkan tubuh, payudara, dan/atau bokong secara signifikan; konten dalam game tidak mengandung gambar pornografi; konten produk game tidak mengandung simulasi dan/atau aktivitas game; konten produk game tidak mengandung film horor yang mencoba menimbulkan perasaan teror dan/atau ketakutan yang besar; dan produk game tidak memiliki kekuatan interaksi jaringan dalam bentuk komunikasi.

Permainan yang tergolong dalam kelompok umur 13 (tiga belas) tahun ke atas sebagaimana dimaksud pada ayat 8 (1) huruf c harus memenuhi syarat: isi produk permainan tidak menampilkan karakter atau gambar yang berkaitan dengan rokok. dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya; kandungan produk game tidak menunjukkan konsumsi manusia dan konsumsi manusia, tetapi mungkin menunjukkan unsur darah; konten dalam produk game tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak mengandung konotasi seksual; konten dalam produk game tidak menampilkan karakter manusia yang memperlihatkan bagian tubuh, termasuk organ penting, payudara, dan/atau bokong; konten produk game tidak mengandung gambar pornografi; konten produk game tidak mengandung simulasi dan/atau aktivitas game; dan konten dalam produk game tidak mengandung horor yang mencoba menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut.

(2) Selain persyaratan pada ayat pertama, permainan yang diperuntukkan bagi kelompok usia 13 (tiga belas) tahun ke atas dapat: menampilkan unsur kekerasan sebatas hiburan. Karakternya boleh terlihat seperti orang, namun tidak tidak melakukan kekerasan terus-menerus yang disertai perasaan benci, marah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata asli; memiliki kemampuan interaksi jaringan dalam bentuk komunikasi, dengan ketentuan harus memiliki fungsi penyaringan terhadap bahasa kasar, tidak pantas, dan/atau ekspresi seksual.

Permainan yang tergolong dalam kelompok umur 15 (lima belas) tahun ke atas, sebagaimana dimaksud pada huruf d (1) ayat 8 Pasal 8, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: isi produk permainan tidak menampilkan judul atau gambar yang berkaitan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya; kandungan produk game tidak menunjukkan konsumsi manusia dan konsumsi manusia, tetapi mungkin menunjukkan unsur darah; konten dalam produk game tidak menampilkan karakter manusia yang memperlihatkan bagian tubuh, termasuk organ penting, payudara, dan/atau bokong; konten dalam game tidak mengandung gambar pornografi; konten produk tidak mengandung simulasi dan/atau permainan untung-untungan; dan konten dalam produk tidak mengandung film horor yang mencoba menimbulkan perasaan teror dan/atau ketakutan ekstrem.

(2) Selain persyaratan pada ayat pertama, permainan yang tergolong usia 15 (15) tahun ke atas dapat: menampilkan unsur kekerasan yang terbatas pada karakter olahraga yang menyerupai manusia, tetapi dia tidak. kekerasan terus menerus yang diikuti dengan kebencian, kemarahan; mempunyai kemampuan interaksi jaringan dalam bentuk komunikasi, dengan ketentuan harus mempunyai fungsi penyaringan terhadap bahasa kasar, ekspresi tidak senonoh dan/atau seksual; dan/atau memiliki selera humor yang tidak berkonotasi seksual.

Permainan yang tergolong dalam kelompok umur 18 (delapan belas) tahun ke atas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 8 huruf e, dalam hal: menampilkan karakter atau gambar yang ada kaitannya dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, minuman keras, narkotika, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya; menampilkan unsur kekerasan dalam tokoh animasi yang mungkin menyerupai manusia; menggambarkan unsur atau kandungan darah, darah kental, dan/atau daging; mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual; menggambarkan sosok manusia namun tidak memperlihatkan organ penting, payudara, dan/atau bokong; konten produk game tidak mengandung gambar pornografi; menampilkan segala aktivitas perjudian berdasarkan keberuntungan atau pertaruhan, apabila tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau benda tak berwujud berupa aset digital yang dapat dijual dan ditukarkan dengan alat pembayaran yang sah; menampilkan produk yang mengandung unsur horor dan berupaya menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang intens; dan/atau mempunyai kemampuan interaksi jaringan komunikasi.

Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan bagaimana game tidak dapat diklasifikasi jika mengandung konten: menampilkan dan/atau mendengarkan gambar pornografi; adalah kegiatan perjudian yang murni berdasarkan keberuntungan atau jenis Taruhan (judi) apa pun yang dapat menggunakan hukum dingin, uang asing, uang elektronik, atau aset tidak berwujud dalam bentuk aset yang dapat dijual dan secara sah mengubah cara pembayaran dan pemberian/dukungan / aktifkan layanan penghapusan; dan/atau melanggar ketentuan proses hukum.

Tinggalkan komentar