Siskaeee Alami Gangguan Jiwa, Jadi Alasan Minta Penangguhan Penahanan Usai Jadi Tersangka dan Ditahan Dalam Kasus Video Dewasa

pemainku.com, Jakarta Selebgram Francesca Kendra Novita Sari alias Siski mengaku menderita gangguan jiwa. Atas hal tersebut, kuasa hukumnya pun meminta penangguhan penahanan terhadap T.

Penasihat hukum Tofan Agung Ginting memperoleh informasi tersebut langsung dari manajer Siskai. Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari tim dokter.

“Tentu ada pemikiran kami juga bisa menanyakan hal ini kepada Pak Dirkrimsus Polda Metro Jaya karena Sisky menderita penyakit, itu benar menurut informasi, namun kami belum menerima surat dari pihak rumah sakit bahwa Sisky menderita penyakit jiwa. Kata Tofan saat mengunjungi Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).

“Tapi suratnya belum kami terima. Informasinya kami dapat dari pengelola,” ujarnya.

Menurut Tofan, Siskey memeriksakan diri ke psikiater. Ia juga memperhatikan ada beberapa luka di tangan Sissy. Diduga penyakitnya berpengaruh selama ini.

“Sebenarnya kalau dilihat dari tangannya, banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini dan dalam kasus ini, tangannya banyak yang mengalami luka serupa,” ujarnya.

Selebgram Francesca Kendra Novita Sari alias Siski resmi dibuang di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya mulai Rabu malam 24 Januari 2024 hingga 20 hari ke depan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjantak membeberkan alasan penyidik ​​menangkap Siskey. Ed mencontohkan sikap Siskai saat menghadapi proses hukum yang dinilai kurang kooperatif.

Sebab yang bersangkutan (Siskey) telah mangkir 2 (dua kali) atas undangan penyidik, ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).

Aude mengatakan, kelakuan Siskai jelas menghambat penyidikan kasus tersebut. Oleh karena itu, peneliti memandang perlu adanya penahanan untuk tujuan penelitian.

Hilangnya panggilan tersebut jelas menghambat proses sidik jari yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik ​​yang menangani kasus Akuo, ujarnya.

Ade menambahkan, 10 tersangka lainnya dalam kasus tersebut tidak perlu ditahan karena mereka kooperatif dalam proses penyidikan atau penyidikan atau meminta keterangan penyidik ​​terhadap para tersangka.

Oleh karena itu, penyidik ​​menilai saat ini tidak perlu dilakukan penahanan terhadap tersangka lagi. Upaya penahanan akan dilakukan penyidik ​​dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, ujarnya.

Tinggalkan komentar