Menkominfo: Persiapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Februari 2024

pemainku.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan persiapan teknis terkait penerapan Identitas Digital Kependudukan (IKD) atau Digital ID alias KTP Digital telah dilakukan melalui kerja sama dengan perusahaan dan lembaga. . Persiapannya ditujukan paling lambat akhir Februari 2024.

Diskusi ini fokus pada kelompok teknis antara Kominfo, Kiminbannerb, Kimendagry dan Birori, serta BSSN, kata Menkominfo Budi Ari dari situs resmi Kominfo, Kamis (15/2/2024).

Dijelaskannya, “Tim teknis kami juga memberikan kesiapan pelaksanaan secara detail, menunggu lampu hijau untuk beroperasi dan mencapai tujuan.”

Menurut Budi Ari, penerapan identitas digital perlu memperhatikan aspek regulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan Perintah Eksekutif Sistem Pemerintahan Elektronik (SPBE).

“Kami ingatkan, terkait identitas digital ini, kami akan berpegang pada prosedur yang telah ditetapkan yaitu UU ITE dan kebijakan presiden tentang SPBE,” kata Budi Ari.

Menkominfo menjelaskan kehadiran identitas digital memberikan nilai tambah dalam meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat melalui pilihan teknologi canggih.

“Sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan aman dengan standar teknis yang tinggi. Sekali lagi yang penting identitas digital ini punya aturan tersendiri yaitu UU ITE dan Peraturan Pelaksana SPBE juga harus dijadikan acuan, tutupnya.

Sebelumnya, Perdana Menteri Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta perusahaan dan institusi segera menerapkan identitas digital.

“Saya mohon kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Biruri (Pencetak Mata Uang Republik Indonesia) untuk memastikan digital ID sudah siap pada akhir Februari 2024,” kata Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar. . Panjaitan

Selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan Birori, implementasi Digital.ID juga mencakup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Badan Usaha, Kementerian Kesehatan, DPR – Pendidikan, Kebudayaan, Badan Riset dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Pengawasan dan Pembangunan Perekonomian.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan akan mengganti 50 juta kartu KTP fisik dengan Kartu Tanda Penduduk (IKD) digital atau KTP digital pada akhir tahun 2023.

“Rencananya IKD ini efektif menggantikan 50 juta E-KTP pada akhir tahun 2023,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui akun Instagram @kemenkominfo, Jumat (12/8/2023).

Terkait gagasan tersebut, banyak netizen yang kaget dan bertanya-tanya karena pemerintah tidak memberikan pemberitahuan lengkap tentang penggantian kartu e-KTP fisik dengan IKD.

“Ah ribet, nanti saya kontrol dan minta masuk IKD,” tulis pemilik akun X yang juga dikenal dengan akun Twitter @imre***.

“Dari e-KTP diubah menjadi Identitas Digital Kependudukan (IKD), lalu apa yang ‘E’ selama ini?” Saya bertanya kepada pemilik akun @ebene***

“Dari NIK jadi NPWP, tapi e-KTP malah jadi IKD,” kata @sush*** bingung.

Lantas, apa saja syaratnya dan bagaimana cara mengikuti IKD? Persyaratan untuk membuat IKD Anda harus memiliki perangkat (smartphone/ponsel) Memiliki e-KTP fisik atau tidak memiliki e-KTP tetapi terdaftar Memiliki email dan nomor telepon yang terhubung ke internet Smartphone/ponsel yang menjalankan Android versi 7.1 Minimal KTP Datang ke Pusat Pelayanan Dukcapil dengan membawa telepon genggam yang terkoneksi internet. Tunjukkan perlunya registrasi KTP atau IKD digital pegawai. Download aplikasi “Identitas Digital Kependudukan” melalui Playstore atau App Store. Proses instalasi selesai, buka aplikasi Population Digital Identity. Klik tombol “Daftar”. Isi NIK, alamat email (email) dan nomor ponsel Anda; Kemudian klik “Konfirmasi Data” Pilih tombol “Ambil Foto” untuk mengambil selfie pengenalan wajah. Pilih Scan QR Code (QR Code di scan oleh Dinas Pencatatan Sipil dan penduduk kota masing-masing) lalu buka email yang anda masukan pada saat registrasi, pastikan email dari “SIAK Terporased Digital Identity” setelah diterima balasan melalui email Dari “SIAK Terpusat Digital Identity”, silakan aktifkan. Klik tautan atau tombol “Aktifkan” dan tunggu hingga captcha muncul. Masukkan 6 digit kode aktivasi yang telah Anda copy dan isi kode verifikasi, lalu klik tombol “Aktifkan” lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup” Masuk ke aplikasi ID Digital Kependudukan, klik “Periksa Status lalu klik “Enter” lalu Enter Akan muncul layar PIN (masukkan 6 digit kode aktivasi di email) IKD berhasil diaktifkan dengan melihat data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, penggantian PIN, dll. Ubah PIN dengan mengklik item menu Ubah PIN/Subjek, lalu masukkan PIN lama (kode aktivasi #6 di email), masukkan PIN baru dua kali untuk konfirmasi, dan klik Ya. Untuk keluar dari aplikasi ID Digital Kependudukan, tekan tombol kunci yang terletak di pojok kanan bawah

Kemenkominfo juga menjelaskan sejumlah manfaat IKD, antara lain: Menghemat biaya pembuatan KTP Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan Proses lebih cepat dan efisien Tidak perlu simpan di dompet, cukup simpan itu di ponsel cerdas Anda

Mengenai sebenarnya perubahan E-KTP menjadi IKD, hingga laporan ini muncul, belum ada informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tinggalkan komentar